March 14, 2026

Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, hari ini Jumat (16/10).

Pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Hotel University Yogyakarta yang ditandatangani oleh Kajati DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum dan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. H. Machasin, MA.

Dalam sambutannya Kajati DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum menerangkan bahwa Kejaksaan selain sebagai lembaga penuntutan, juga mempunyai peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan perubahan terakhir yaitu pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. Ini artinya bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara serta menegaskan kewibawaan pemerintah serta adanya kepastian hukum. Dalam kewenangannya ini disebut Kejaksaan disebut Jaksa Pengacara Negara.

Perlu diketahui  MoU ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY Totok Bambang Sapto Dwijo, SH dan para Kasi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, serta wakil rektor, dekan maupun pejabat struktural UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (mn/dm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *