Majelis hakim Tipikor Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 1,6 tahun kepada terdakwa Dahono (Bendahara Persiba) dan Maryani (Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri) perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian dana Hibah ke Persiba Bantul.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Barita Saragih, SH dan dua hakim anggota yakni Esther Megaria S, SH.M.Hum dan Samsul Hadi, SH.M.Sc tersebut dihadiri oleh keluarga terdakwa dan para Relawan Rumah Sri Suryawidati berjumlah kurang lebih 75 orang.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Maryani sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti 234 juta subsider 3 bulan kurungan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, serta kepada terdakwa Dahono dengan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Ismaya Hera W, SH dkk dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (mn.dm)