Kejaksaan Tinggi DIY mengadakan acara launching Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Senin (19/10) di lobi kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Acara yang dipimpin oleh Kajati DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum tersebut dihadiri pejabat struktural di Kejati DIY yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sampe Tuah, SH, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY, dan Kasi Intelijen, Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri se- DIY serta wartawan media cetak dan elektronik di DIY.
Dalam sambutannya Kajati DIY menyampaikan bahwa launching TP4D Kejati DIY yang beranggotakan 10 (sepuluh) orang Jaksa tersebut merupakan pelaksanaan program yang dibentuk oleh Kejaksaan RI yang sudah diresmikan Jaksa Agung tanggal 01 Oktober 2015. Di Kejaksaan Agung (Pusat) namanya TP4P dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namanya TP4D.
TP4D Kejati DIY diketuai oleh Asisten Intelijen Kejati DIY Drs. Joko Purwanto, SH, Wakil Ketua Tim oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Azwar, SH dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Totok Bambang S.D, SH, serta para anggota yang berasal dari Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional di Kejati DIY. Dan selain di Kejati DIY, masing-masing Kejari se-DIY juga membentuk TP4D yang berfokus pada pendampingan penggunaan dana desa.
Kajati menambahkan tujuan dibentuknya tim ini untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kinerja kepala daerah, pengguna anggaran, panitia proyek, SKPD dalam melaksanakan program pemerintah agar dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tanpa menyalahi aturan sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini dalam rangka Kejaksaan menyikapi secara responsif terhadap situasi yang berkembang sekarang ini bahwa muncul stigmasisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah takut untuk mengambil keputusan atau untuk mengeksekusi anggaran sehingga dapat bertentangan dengan hukum. Oleh karena lebih menitikberatkan pada aspek pendampingan, maka tim tugas dan fungsi ini lebih bersifat preventif (pencegahan) daripada represif.
Untuk ke depannya Kejati DIY selanjutnya akan pro-aktif menawarkan bantuan kepada pemerintah daerah sesuai wilayah kerjanya maupun memberikan penerangan hukum untuk memberikan pencerahan bagaimana melaksanakan kegiatan penyerapan anggaran, bagaimana meningkatkan/ mengoptimasliasi penyerapan anggaran, bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. (dm/mn)