YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar diskusi strategis bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia guna mengevaluasi penanganan tindak pidana khusus serta membahas transisi tata kelola aset negara di wilayah DIY. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Dr. Desy Meutia Firdaus, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Acara ini dihadiri oleh Uli Parulian Sihombing selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI beserta tim, serta Dodik Hermawan, S.H., M.H. selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY. Turut hadir pula Rini Triningsih, S.H., M.Hum. sebagai Plh. Asisten Bidang Pemulihan Aset, serta jajaran Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bidang (Kasubbid), dan pejabat Eselon 4 dari lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus maupun Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi DIY.
Diskusi ini membedah dua isu utama, yakni capaian serta tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah DIY selama lima tahun terakhir, serta teknis tata kelola aset sitaan korupsi pasca pengalihan kewenangan dari RUPBASAN Kementerian Hukum kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Pertemuan ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola aset pasca-pengalihan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai langkah krusial untuk memastikan aset rampasan negara dikelola secara lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, kolaborasi antara Kejati DIY dan Komnas HAM menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum korupsi yang efektif di wilayah Yogyakarta dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
