Tim jaksa dari Kejati DIY bersama Kejari Kota Yogyakarta menghadiri proses rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang digelar oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026). Jalannya reka adegan yang berlangsung di Tempat Penitipan Anak (Daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini menghadirkan langsung para tersangka yang terdiri dari pihak pemilik serta para pengasuh. Kehadiran pihak Kejaksaan dalam proses ini sangat krusial guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta riil di lapangan, sekaligus memberikan gambaran yang terang bagi kejaksaan dalam menyusun berkas tuntutan secara akurat.






Perkara ini sebelumnya menarik perhatian publik secara luas setelah terungkapnya modus operandi dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh para anak di fasilitas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diduga kuat mengalami pembatasan ruang gerak secara ekstrem, di mana kaki dan tangan mereka diikat menggunakan kain sejak pagi hari hingga waktu penjemputan oleh orang tua, dan tali tersebut hanya dilepas saat anak-anak diberi makan atau dimandikan. Seiring berkembangnya penyelidikan serta dibukanya posko pengaduan bersama Pemkot Yogyakarta, jumlah korban yang awalnya tercatat sebanyak 53 anak kini diperkirakan melonjak hingga mencapai lebih dari 100 anak.


Menyikapi perkembangan tersebut, Kejati DIY bersama Kejari Kota Yogyakarta berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya penyidikan ini bersama pihak kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah penegakan hukum ini dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban serta sebagai bentuk kedaruratan dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk tindakan kekerasan.

