Rabu (29/04/2026), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., M.H., beserta jajaran hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Moderasi Konten Terkait Isu Disinformasi dan Ujaran Kebencian yang diselenggarakan oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Syaiful Garyadi, Ak., M.M., Asdep Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam RI ini menekankan pada fenomena disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital semakin kompleks akibat perkembangan algoritma platform, anonimitas pengguna, serta cepatnya penyebaran informasi lintas batas. Kondisi ini membuat konten yang tidak terverifikasi mudah viral dan berpotensi memicu polarisasi, konflik sosial, hingga kekerasan berbasis SARA, sekaligus merusak reputasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi. Di D.I. Yogyakarta, yang memiliki ekosistem digital maju sebagai bagian dari Project Smart Province dan capaian tinggi Indeks Masyarakat Digital Indonesia, arus informasi yang dinamis menjadikan wilayah ini sebagai ruang strategis sekaligus sensitif dalam pembentukan opini publik, namun juga rentan terhadap penyebaran konten negatif.

Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, implementasi dan tingkat kepatuhan penyelenggara sistem elektronik masih belum optimal, khususnya dalam menangani disinformasi dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi moderasi konten dan peningkatan pengawasan terhadap informasi digital guna memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Upaya ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika zaman agar mampu memperkuat ketahanan nasional di era digital. Oleh karena itu Kemenko Polkam mengadakan rakor bersama stakeholder terkait diantaranya praktisi hukum, kalangan akademisi, dan pegiat media guna menyusun Penguatan Regulasi Penanganan Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian.

