August 17, 2026
Untitled-2

Pada hari  Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dengan mendasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 (dua) orang Saksi atas nama inisial K (Mantan Jaga Baya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dalam perkara Dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

 

Adapun dalam perkara Dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang terdiri dari perangkat Desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Ahli yakni Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana dan Auditor sebagai Ahli Perhitungan Keuangan Negara. Selain memeriksa Saksi-saksi, Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 (delapan puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana.

 

Selanjutnya Penyidik juga telah memperoleh hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.

 

Bahwa peran para Tersangka dalam penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88, Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yaitu para Tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar Tanah Kas Desa tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain namun para Tersangka malah seolah olah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh ijin dari Gubernur DIY atau tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90  (empat milyar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sen) sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY.

 

Selanjutnya guna kepentingan Penyidikan, Tersangka atas nama inisial K (Mantan Jaga Baya) dilakukan penahanan di Lapas  kelas II a Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai hari ini tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan 19 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-1228/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026, sedangkan untuk Tersangka atas nama inisial RCS tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain.

 

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal :

Kesatu

  • Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Fatal error: Uncaught wfWAFStorageFileException: Unable to save temporary file for atomic writing. in /home/ktdiy/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php:34 Stack trace: #0 /home/ktdiy/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php(658): wfWAFStorageFile::atomicFilePutContents('/home/ktdiy/pub...', '<?php exit('Acc...') #1 [internal function]: wfWAFStorageFile->saveConfig('transient') #2 {main} thrown in /home/ktdiy/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php on line 34