March 16, 2026

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyaluran Kredit Pegawai Oleh PD BPR Bank Jogja Kepada Karyawan PT. Indonusa Telemedia(TRANSVISIO) Cabang Yogyakarta Tahun 2019 dan 2020, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.(Kamis, 26/1/2023)

Agenda sidang “Pemeriksaan Saksi-Saksi”, saksi yang dihadirkan yaitu ; Wahyu Hendriatmo,S.E, Ir H. Aman Yuriadijaya, M.M. dan Handhi Suseno dengan terdakwa Agus Kurniawan dan Tito Sudarmanto yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua M Djauhar Setyadi,S.H.M.H., anggota Mohamad Arif,S.H.
Jaksa Penuntut Umum; Nila Maharani,S.H.,M.H., Anto D.H, S.H., Vivit Iswanto, S.H., Tri Widi Astuti, S.H., Hartana,S.H., Dwi Nurhatmi M. Insani,S.H., Ali Munip,S.H.,M.H. dan Budi Sulistyono,S.H.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang secara virtual Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyaluran Kredit Pegawai Oleh PD BPR Bank Jogja Kepada Karyawan PT. Indonusa Telemedia (TRANSVISION) Cabang Yogyakarta Tahun 2019 dan 2020, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta (Kamis, 5/1/2023), agenda sidang “Pemeriksaan Saksi-Saksi”, dengan terdakwa sdr. Agus Kurniawan yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Nasrulloh,S.H., anggota Mohamad Arif,S.H.
Jaksa Penuntut Umum; Nila Maharani,S.H.,M.H., Anto D.H, S.H., Vivit Iswanto, S.H., Tri Widi Astuti, S.H., Hartana,S.H., Dwi Nurhatmi M. Insani,S.H., Ali Munip,S.H.,M.H. dan Budi Sulistyono,S.H.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyaluran Kredit Pegawai Oleh PD BPR Bank Jogja Kepada Karyawan PT. Indonusa Telemedia (TRANSVISION) Cabang Yogyakarta Tahun 2019 dan 2020, dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, (Kamis, 29/12/2022), agenda sidang “Pemeriksaan Saksi-Saksi dari Bank Jogya”, saksi yang dihadirkan sebanyak 2 orang (Nour Madita Eka Puspitasari dan Triyono Juniarta Wisnu Putra) dengan terdakwa Agus Kurniawan dan Tito Sudarmanto yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. dan Jaksa Penutut Umum I Wayan Wahyudistira, S.H, Deri Rahmawati, S.H., Vivit Ismanto, S.H., Hartana, S.H., Nila Maharani, S.H.,M.H., Tri Widhi Astuti, S.H., Budi Sulistiyono, S.H., Dwi Nurhatni M Insani, S.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang perkara Tipikor secara virtual dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyaluran Kredit Pegawai Oleh PD BPR Bank Jogja Kepada Karyawan PT. Indonusa Telemedia (TRANSVISION) Cabang Yogyakarta Tahun 2019 dan 2020, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, (Jumat, 23/12/2022), agenda sidang “Pemeriksaan Saksi-Saksi dari Bank Jogya”, dengan terdakwa Agus Kurniawan dan Tito Sudarmanto yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setyadi,S.H.,M.H. dan Jaksa Penutut Umum Nila Maharani, S.H., M.H., Deri Rahmawati, S.H., Vivit Ismanto, S.H., Hartana, S.H., Ali Munip,S.H, M.H. dan Dwi Nurhatmi M. Isanani, S.H.

 
 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamis (10/11/2022) berlangsung sidang perkara Tipikor secara virtual bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Penyaluran Kredit Pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada Karyawan PT. Indonusa Telemedia (Transvision) Cabang Yogyakarta Tahun 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 27.443.684.043,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat puluh tiga rupiah). Agenda sidang “Pembacaan Dakwaan”, dengan terdakwa Tito Sudarmanto dan Agus Kurniawan yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


.
 #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #yogyakartaistimewa #berantaskorupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *