March 10, 2026

Sidang perkara “Korupsi Oknum PT.Pegadaian di Kulonprogo” bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang ” Tuntutan” dengan terdakwa Yuliana Fany Handayani yg modusnya membuat kredit fiktif tahun 2019 sampai dengan 2022 melanggar Pasal 2 UU Tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.933.154.081,00 ( empat milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu delapan puluh satu rupiah). Kamis (5/1/2023).
Terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda 300 juta subsidair kurungan 6 bulan, uang pengganti 4,9 miliar subsidair dari uang pengganti 4 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nasrulloh,S.H., anggota Agus Setiawan,SH, SP.Not dan
Rudi,S.H.
Jaksa Penuntut Umum: Yogi Raharjo,S.H.,M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *