Senin (5/1/2023). Sidang Perkara Tipikor Dana Desa (DD) Desa Getas Kecamatan Playen dari APBDes TA 2019 dan 2020 Kabupaten Gunungkidul, agenda sidang ” pemeriksaan saksi” dengan terdakwa Pamuji Bin Wagiman (Lurah Getas Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul) yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDIAIR Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana JHP Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Sidang dipimpin Hakim ketua Nasrulloh, S.H.
JPU : Sendy Pradana Putra,S.H. dan Dedy Santoso,S.H.
