Kamis 07 Mei 2026, Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, atas nama tersangka “RML” yang diduga melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional/Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa
Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 20.46 WIB, tersangka “RML” diduga mengambil seekor kucing jenis Scottish warna golden dari toko Hanipets di Jalan Laksda Adisucipto, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Tersangka yang melintas dari arah Prambanan menuju Yogyakarta tertarik memiliki kucing tersebut sebagai hewan peliharaan, kemudian masuk ke pet shop yang sedang sepi dan membawa kucing keluar tanpa izin. Aksi tersebut diketahui penjaga toko, “RHD”, yang langsung mengejar dan mengamankan tersangka sebelum diserahkan ke Polsek Gondokusuman bersama barang bukti. Akibat kejadian itu, korban “RMB” mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.


Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah adanya perdamaian dan pemaafan tanpa syarat dari korban dan keluarga korban kepada tersangka, sebagaimana dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 4 Mei 2026. Penyelesaian perkara ini juga mendapat respons positif dari keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat guna menghindari stigma negatif dan pembalasan.
Ekspose diikuti Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, serta Kajari Yogyakarta Hartono, S.H., M.H. dan jajaran.