Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bantul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Dalam perkara ini, diserahkan tiga orang tersangka, yakni PAW selaku pegawai bank periode 2021–2023, SNSN selaku pegawai bank periode 2023–2024, serta SAPM yang berperan sebagai agen mitra UMI.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupra pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto Yogyakarta, periode 2020–2024. Para tersangka diduga melakukan manipulasi proses pengajuan, verifikasi, dan pencairan kredit dengan menggunakan dokumen fiktif, kemudian dana kredit dipindahkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini terungkap setelah pihak bank menemukan tingginya angka Non Performing Loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp. 3,39 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.