Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. bersama Wakajati DIY Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., serta Koordinator, Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Umum Kejati DIY mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual di Ruang Rapat Kajati DIY pada Senin (9/3/2026).
FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai, yang menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan, khususnya pada perkara di bidang sumber daya alam.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Kejaksaan membutuhkan aturan turunan yang komprehensif seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Penyusunan pedoman ini dilakukan bersama akademisi dan praktisi guna memperkuat kepastian hukum dalam penerapan mekanisme DPA.

Prof. Asep menambahkan bahwa proses penyusunan pedoman tersebut bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan, khususnya terkait penerapan penundaan penuntutan sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan pentingnya perumusan aturan yang profesional dan adaptif, dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara. Ia juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru belum mengatur secara spesifik jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA, sehingga diperlukan pedoman yang jelas agar implementasinya dapat berjalan efektif dan akuntabel.
