Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memberikan Studium Generale bertajuk “Perlindungan Data Pribadi : Dari Hak Asasi ke Tata Kelola Negara Menuju Kepercayaan Publik di Era Ekonomi Digital” di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (6/3/2026). Kegiatan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Utama Rektorat tersebut diikuti lebih dari 450 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, perwakilan Pertamina, dan dihadiri Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., Wakajati DIY Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., para Asisten, Kabag TU, Kajari se-DIY, dan Koordiantor.
Rektor Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO. dalam sambutannya menyampaikan perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam cara data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dikelola. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan data pribadi menjadi sangat penting bagi seluruh pihak.

Dalam pemaparannya, R. Narendra Jatna menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Konsep privasi yang dahulu berkaitan dengan ruang fisik dan komunikasi konvensional kini telah meluas hingga mencakup identitas digital, perilaku daring, serta berbagai jejak data yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat di internet. Ia juga menekankan bahwa kebocoran data pribadi dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerugian finansial hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola data.
Lebih lanjut, Prof. Narendra menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan jaminan hukum bagi masyarakat sekaligus mengatur kewajiban lembaga dalam mengelola data secara aman dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini mahasiswa dan sivitas akademika semakin memahami pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari tata kelola digital yang bertanggung jawab, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

