Yogyakarta, 15 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama PT PLN Icon Plus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (15/4/2026).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kedua pihak, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha serta mendukung percepatan transformasi digital yang dijalankan oleh PLN Icon Plus.
Direktur Utama PT PLN Icon Plus, Chipta Perdana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi elemen penting dalam memastikan setiap langkah bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, kami optimis dapat meningkatkan produktivitas sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gde Ngurah Sriada, menegaskan bahwa PLN Icon Plus memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan akan konektivitas, keberadaan PLN Icon Plus menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan hukum secara optimal. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai mitra strategis yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan, penyelesaian permasalahan hukum, hingga pengamanan aset negara,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat operasional perusahaan di wilayah Jawa Bagian Tengah.
Ia menambahkan, dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi DIY, PLN Icon Plus akan semakin optimal dalam menjalankan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital, sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini mencakup pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis, penyusunan dan penelaahan kontrak, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penertiban aset, hingga penagihan piutang. Hal ini sejalan dengan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

