Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo mengimbau agar Kejaksaan menyelaraskan program kerjanya dengan konsep Nawacita yang diusung Presiden Jokowi. Konsep Nawacita di bidang hukum antara lain, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem serta penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. “Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan wajib mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan program reformasi hukum seperti reformasi birokrasi, reformasi regulasi dan pembangunan budaya hukum,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2016 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11).
Di bidang Pidana Umum (Pidum) misalnya, Jaksa Agung meminta Jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu melakukan kajian secara cermat dan mendalam terhadap perkara yang ditangani, apakah termasuk persoalan administratif atau tindak pidana pemilihan. “Komunikasi, kerjasama dan koordinasi yang dibangun para pemangku kepentingan merupakan faktor utama keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya,” ujar Jaksa Agung.
Sementara dari bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung mengingatkan kembali soal arahan Presiden Jokowi pada tanggal 19 Juli 2016, yakni untuk tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi. Lebih lanjut Jaksa Agung menilai, perlu dirumuskan petunjuk teknis agar terdapat keseragaman dalam memaknai tindakan administrasi maupun tindak pidana korupsi. “Tentunya harus dikecualikan manakala pejabat yang bersangkutan melakukannya dengan mendapat kickback maupun bribery,” kata Jaksa Agung.
Masih terkait rasuah, Kejaksaan sendiri memiliki program TP4P dan TP4D sebagai instrumen pencegahan korupsi. Program yang strategis dalam mendukung pembangunan pemerintah oleh Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pidsus ini sejalan dengan Inpres Nomor 10 tahun 2016 yang lebih mengedepankan pada aspek pencegahan. “Kami sadar tindakan pencegahan tidak populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan memang bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” ujar Jaksa Agung.
Kejaksaan juga mencegah terjadinya korupsi dengan memberikan pertimbangan hukum. Mengacu pada Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kejaksaan RI, fungsi pertimbangan hukum tersebut dimiliki oleh bidang Datun. Pertimbangan hukum dapat dilakukan dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).
Jaksa Agung juga mendorong Datun untuk menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan negara, mengingat kedudukan negara sebagai tergugat telah banyak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. “Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” ujar Jaksa Agung. (ArS/Ti)