Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan selama tahun 2016. Di tengah keterbatasan anggaran dan dinamika penegakan hukum, insan Adhyaksa terus berkarya memberikan yang terbaik. “Saya bangga di tengah kondisi yang tidak ideal, Kejaksaan tetap melahirkan banyak inovasi yang bermanfaat untuk penegakan hukum dan pelayanan masyarakat,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Konferensi Pers Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2016 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11).
Dari Bidang Pidana Khusus, SATGASSUS P3TPK yang dibentuk sejak 8 Januari 2015, Kejaksaan telah melakukan optimalisasi upaya pemberantasan korupsi sekaligus untuk menuntaskan perkara yang menjadi tunggakan. Pada periode Januari-Oktober 2016, bidang Pidsus Kejaksaan telah melakukan penyelidikan 1.451 perkara, penyidikan 1.392 perkara, penuntutan 2066 perkara (sebanyak 806 berasal dari penyidikan Polri) dan eksekusi pidana badan sebanyak 1.557 orang.
Upaya penanganan korupsi secara represif juga diarahkan kepada pengembalian kerugian keuangan/ perekonomian negara. Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara Januari sampai dengan Oktober 2016 di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 275,5 miliar.
Nilai eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara juga tak kalah besar, mencapai Rp. 212,3 miliar. Selain itu, bidang Pidsus Kejaksaan juga telah menyetorkan eksekusi pidana denda ke kas negara sebesar Rp. 41,6 miliar dan hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp. 1,1 triliun.
Tak sekedar melakukan penindakan, Kejaksaan juga giat melakukan upaya pencegahan antara lain dengan membentuk TP4P di Kejaksaan Agung dan TP4D di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. TP4 tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun, juga berhasil meningkatkan penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga maupun pemerintahan daerah hingga 74 % (persen) pada tahun 2016.
Pencegahan juga giat dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pada periode Januari hingga Oktober 2016 JPN mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 20,3 triliun dan tanah seluas 7902 m². JPN juga memberikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek/aset yang bernilai Rp. 232,4 triliun dan US$ 264,8 ribu. Tak sampai hanya itu saja, JPN juga memulihkan keuangan negara senilai Rp. 49,2 miliar.
Dari bidang Intelijen, Kejaksaan memanfaatkan sarana Adhyaksa Monitoring Center untuk menangkap buron kelas kakap seperti Hartawan Aluwi, La Nyalla Mattaliti maupun Samadikun Hartono. Sejak tahun 2015 sampai dengan Oktober 2016 AMC telah berhasil menangkap 146 buronan. “Keberhasilan penangkapan dianggap mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sekaligus menyampaikan pesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung.
Sementara dari bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan, sepanjang Januari hingga Oktober 2016 telah menerima SPDP sebanyak 139.360 perkara, berkas perkara tahap pertama sebanyak 135.627 perkara dan penuntutan sebanyak 120.208 perkara.
Prestasi lain yang berhasil diukir Korps Adhyaksa adalah mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak Januari sampai dengan 25 Oktober 2016, PNBP Kejaksaan mencapai Rp. 1,7 triliun atau sebesar 889,94 % (persen) dari target (melebihi target yang ditetapkan).
Kejaksaan juga mengoptimalisasi pengawasan dengan menempatkannya sebagai prime mover. Hal tersebut dapat tergambar dari jumlah sanksi yang dijatuhkan sebanyak 17 orang di bebaskan dari jabatan fungsional Jaksa, 17 orang dibebaskan dari jabatan struktural, 23 orang diberhentikan dengan hormat dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat serta 17 oramg diberhentikan sementara sebagai PNS. (ArS/Ti)