
Rabu (4/6/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Bantul, dalam perkara nama tersangka Anggit Aji Kurniawan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangontan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., M.H., Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Aspidum Kejati DIY Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H., Kasi Terorisme dan dan Lintas Negara Nur Solikhin, S.Ag., S.H., M.H. dan Kajari Bantul Farhan, S.H., M.H beserta jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk diselesaikan dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
4. Tindak pidana dilakukan tersangka ancaman hukumannya dibawah 5 tahun (pasal 5 Perja RJ) namun nilai barang lebih dari Rp.2.500.000 yaitu Rp.4.500.000 berdasarkan (surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.