March 13, 2026

Selasa (03/06/2025), Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) di Ruang Sidang Utama Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta dengan tema “Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial di Indonesia”.

FGD di awali dengan sambutan Rektor UNY Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes. dan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A. dan sebagai Keynote Speaker Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana dengan narasumber Prof. Dr. Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta), dan Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga) dan sebagai moderator Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Dr. Dwi Antoro, S.H, M.H.

FGD dilaksanakan dengan tema Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial di Indonesia pada kesimpulannya, adalah sebagai berikut :
1. Sanksi Pidana Kerja Sosial adalah hal baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, oleh karenanya diperlukan persepsi yang sama antar penegak hukum dan juga stakeholder terkait, untuk dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial;
2. Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial;
3. Para hadirin telah bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama serta dialog konstruktif jangka panjang untuk memastikan bahwa penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial memberikan akses keadilan secara substansial, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Acara FGD diikuti para Asisten, Kabag TU, Kajari se-DIY, Koordiantor serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejati dan Kejari se- DIY, serta civitas akademik Universitas Negeri Yogyakarta diantaranya Wakil Rektor, Dekan, Majelis Wali Amanat (MWA), praktisi hukum dan perwakilan mahasiswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *