March 16, 2026

Hari ini Senin (31/10), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY me-launching inovasi sistem pencegahan korupsi Desk Kajian Kebijakan Daerah (DKKD). Sistem ini tidak hanya fokus pada langkah represif dalam memberantas tindak pidana korupsi, melainkan lewat upaya preventif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum dalam sambutannya menjelaskan, latar belakang dibentuknya DKKD untuk menjembatani kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum, guna menciptakan keseimbangan. Sehingga program-program pembangunan strategis bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan target yang sudah ditentukan, tanpa perlu khawatir terkena kasus korupsi. DKKD merupakan sebuah forum yang bertugas mengkaji dan menganalisis kebijakan maupun diskresi pejabat birokrasi daerah. Selama ini, banyak pejabat yang ragu dalam membuat kebijakan dan mengeksekusi anggaran karena khawatir tersandung masalah hukum. Akibatnya, anggaran pemerintah untuk kegiatan pembangunan tidak terserap secara maksimal.

“Ada ketidakseimbangan antara kepentingan pembangunan dan penegakan hukum. Di sisi pemerintah berharap anggaran terserap optimal, sementara dari kacamata penegak hukum menginginkan tidak ada penyimpangan sehingga dibutuhkan forum sebagai jembatan untuk mengatasi persoalan itu,” paparnya Kajati.

Proses kajian DKKD melibatkan berbagai unsur. Diantaranya Kejati DIY, pejabat birokrasi, ahli, akademisi, pengamat, dan stakeholder terkait. Tahap kajian dilaksanakan selama satu minggu, dan selanjutnya hasil rekomendasi berupa kelayakan diskresi disampaikan kepada pemda.

Dari hal kajian itu dapat diketahui penerapan kebijakan tersebut aman atau tidak secara yuridis, sekaligus menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Namun jika rekomendasi menyatakan diskresi melanggar aturan dan tetap dipaksakan berjalan, maka tim Kejaksaan akan turun untuk melakukan penyidikan dengan mendasarkan pada hasil kajian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *