March 14, 2026

Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum secara resmi meluncurkan Desk Kajian Kebijakan Daerah (DKKD) di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, hari ini Senin (31/10) pagi, di hari yang sama, Senin (31/10) siang bertempat di Bale Kenyo Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Pemerintah Provinsi DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani MoU Tentang Komite Bersama DKKD di Pemda DIY, antara Kajati DIY, yang diwakili oleh Tony T. Spontana, SH.M.Hum dengan Pemda DIY, yang diwakili oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Kajari se-DIY, pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Kesepakatan ini dimaksudkan untuk bersinergi melakukan kajian kebijakan dalam rangka menyediakan hukum untuk kepentingan daerah. Tujuannya menyediakan ruang komunikasi untuk menjembatani kepentingan pembangunan daerah dan penegakan hukum melalui rekomendasi Desk Kajian Kebijakan Daerah.

Hal ini sejalan dengan keinginan Kejati DIY untuk merespon arahan Presiden Jokowi pada 19 Juli 2016, yang menginginkan agar ada keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan penegakan hukum, yang selama ini bertolak belakang.

Maka Kejati DIY membentuk DKKD (Desk Kajian Kebijakan Daerah), pada tanggal 9 September 2016 untuk membangun komunikasi yang sinergis dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di daerah yang akan membawa perubahan untuk mencegah korupsi di seluruh sektor pemerintah. Stakeholder terkait seperti BPKP, FKPP atau instansi lain sesuai kebijakan yang akan dikaji. Dan konsep tersebut sudah pula dipaparkan pada Gubernur DIY pada tanggal 21 September 2016

Dalam sambutannya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginginkan Jogja benar-benar istimewa, bukan karena bernama Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi karena manusianya, yang mampu menciptakan peradaban yang terbaik. Hal itu tercipta melalui aparat pemerintahan yang mampu bersikap profesional dalam memberikan pelayanan terhadap publik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta hal-hal lain yang sifatnya melanggar hukum.

“Kami ingin Pemda DIY melayani pelayanan publik dengan baik, tidak keliru dalam melaksanakan kebijakan serta tidak melanggar hukum,” kata Gubernur.

Sementara Kajati dalam sambutannya menyampaikan, DKKD sebagai forum untuk membangun komunikasi dan sinergi dalam menjembatani kepentingan pembangunan DIY dan aparat penegak hukum. Kajian dari DKKD ini menganalisis dan mengkaji kebijakan di Pemda DIY sudah melalui assessment yuridis. “Kajian dilakukan tim bersama Kejati dan Pemda DIY,”katanya.

Ruang lingkup kesepatan meliputi pembentukan komite bersama, pencegahan tipikor kolusi dan nepotisme, pengkajian dan analisis kebijakan daerah, penyusunan rekomendasi terkait kebijakan daerah dan bidang lain yang disepakati. Kesepakatan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditandatangani.

DKKD melengkapi TP4D yang telah dibentuk di kejaksaan tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri di DIY dimana ada ruang yg belu m tercover di TP4D. Jika T4PD merupakan kajian terhadap program yang sudah dieksekusi, maka DKKD fokus pada kebijakan yang akan diambil agar tidak membawa implikasi terhadap penyalahgunaan.

Untuk mendukung DKKD tersebut, Kejati DIY telah mempersiapkan satgas yang beranggotakan personil sejumlah 70 orang untuk satgas dan sudah standby sejak 9 September 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *