March 13, 2026
172A0325

Kamis (18/9/2025) – Wakajati DIY, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. menjadi narasumber dalam Pelatihan Komandan Unit Narkotika yang diselenggarakan oleh Kantor Drug Enforcement Administration (DEA) bekerja sama dengan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Acara yang berlangsung di Yogyakarta Marriott Hotel tersebut digelar selama lima hari, mulai tanggal 15 hingga 19 September 2025, dan diikuti oleh 30 peserta dari unsur Kepolisian, BNN, dan Bea Cukai.

Selain Wakajati DIY, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, yakni Penasihat Hukum Tetap USDOJ/OPDAT Tomika N.S. Patterson.

Pelatihan ini dirancang khusus bagi para penyidik yang bertanggung jawab mengawasi unit operasional penegakan hukum narkotika baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Materi yang diberikan meliputi perencanaan operasional, respons insiden kritis, manajemen risiko, keselamatan petugas, kepemimpinan, etika dan profesionalisme penegakan hukum, manajemen sumber rahasia, pengiriman terkendali, serta terorisme narkotika.

Selain itu, para peserta juga dibekali dengan topik pilihan yang relevan dengan tantangan penegakan hukum di Indonesia, antara lain investigasi keuangan, pencucian uang, presentasi dan pengarahan keterampilan, serta operasi gugus tugas.

Dalam paparannya, Dr. Neva menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi permasalahan narkotika yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan narkotika secara lebih efektif, berintegritas, dan sesuai standar internasional.


.
#kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #kerjacerdas #USDOJ_OPDAT #PelatihanKomandanUnitNarkotika #DEA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *