Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY Sampe Tuah, SH memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Kejaksaan RI Tahun 2015 di Hotel Horizon Ultima Riss Yogyakarta, Rabu (11/11).
Mengawali sambutannya Wakajati mengucapkan selamat datang di Yogyakarta kepada Tim Kejaksaan Agung RI, para peserta dari berbagai Kejaksaan Tinggi se- Indonesia, beserta nara sumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Kementerian Keuangan RI.
Wakajati menyampaikan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2014, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP adalah capaian tertinggi dari kualitas keuangan suatu instansi, sehingga diperlukan kerja keras dan kerjasama semua pihak di lingkungan Kejaksaan baik di tingkat pusat (Kejaksaan Agung) maupun daerah (Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri).
Wakajati menambahkan, tantangan selanjutnya adalah bagaimana agar kita dapat mempertahankan opini WTP tersebut serta menindaklanjuti catatan-catatan yang menjadi temuan. Sehingga pada periode audit BPK mendatang, kita dapat membersihkan catatan-catatan yang menjadi temuan dan pada akhirnya menjadi salah satu modal untuk mempertahankan opini WTP tersebut.
Kegiatan yang akan berlangsung hingga Jumat (13/11) tersebut, secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI Yudi Rianto, Ak dengan diikuti 62 (enam puluh dua) peserta dari para operator Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, serta kasubbag dan staf pada Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Sebelum resmi membuka acara, Yudi Rianto menyampaikan tujuan diadakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) terhadap implementasi tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku perihal pengelolaan keuangan negara. Sehingga nantinya peserta sosialisasi dapat membuat laporan keuangan yang akurat, handal dan reliabel sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 yang sebentar lagi akan berakhir.
Perlu diketahui dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, maka tahun 2014 merupakan tahun terakhir pemerintah diperkenankan menggunakan basis kas menuju akrual. Tahun 2015 pemerintah pusat dan daerah harus sudah menggunakan basis akrual dalam penyajian laporan keuangan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Dokumetasi Kegiatan :


Penkum Kejati DIY