Kepala Kejaksaan Tinggi DIY (Kajati) Tony T. Spontana, SH.M.Hum melaunching mobil layanan antar barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (11/11) di halaman kantor Kejari Sleman.
Kajati menyambut baik dan mengapresiasi inovasi/ terobosan baru dari Kejari Sleman sebagai langkah proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini inovasi cerdas. Nanti akan kami lihat SDM di Kejari lain, agar program ini bisa dikembangkan di Kejari lain di wilayah DIY. Sehingga tidak hanya menuntaskan perkara saja, tapi juga menuntaskan barang bukti,” kata Kajati.
Kajati mengakui masalah pengembalian barang bukti memang sering dihadapi sehingga menumpuk di Kejaksaan. Selain tidak ada alamat, banyak juga pemilik yang sudah dipanggil namun tidak bersedia mengambil. Padahal Kejaksaan selaku eksekutor memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan secara tuntas baik perkara maupun barang bukti. Kajati berharap semoga layanan ini nanti berdampak baik pada kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Kajari Sleman Nikolaus Kondomo SH.MH menjelaskan peluncuran program mobil layanan antar barang bukti tersebut dilatarbelakangi banyaknya masyarakat yang tidak mau mengambil barang bukti setelah perkara dieksekusi. Dengan program ini pengembalian Barang Bukti (BB) untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), akan dilakukan secara door to door. Ketika telah memperoleh salinan putusan yang menyatakan inkrah pada suatu perkara dengan barang bukti di Kejari Sleman, maka BB tersebut segera dikirim sesuai alamat dalam perkara atau kepada pihak yang berkepentingan.
“Barang bukti meliputi mobil, motor, Hp dan lainnya yang masih di Kejari. Melihat kondisi ini, kami mempunyai program mobil layanan antar barang bukti secara door to door. Layanan ini tidak dipungut biaya. Pengiriman paling jauh ke Semarang,” kata Nikolaus.
Kajari Sleman Nikolaus Kondomo SH MH menambahkan, awalnya ada sekitar 403 barang bukti yang menumpuk di Kejari Sleman karena tidak diambil oleh pemiliknya. Sekarang ini sudah ada 105 barang bukti yang dikirim ke pemiliknya setelah perkara itu dieksekusi.
Dengan adanya mobil layanan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Karena sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan, karena petugas akan langsung datang untuk mengirimkan barang bukti. Akan tetapi dalam praketeknya masih terdapat kesulitan yang dihadapi petugas, yakni mencari alamat atau pemilik sudah meninggal.
Dokumentasi Kegiatan :




Penkum Kejati DIY