Kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI Bpk M. Roskanedi, SH didampingi Direktur C pada JAM Intelijen Kejagung RI Ely Shahputra, SH beserta rombongan dalam rangka Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis (26/11/2020). Kegiatan diikuti oleh Kajati DIY Sumardi, SH.MH, Wakajati DIY Elan Suherlan, para Asisten dan Kabag TU, para Kajari se- DIY, para Koordinator, dan para Kasi pada Asintel, serta Kasi Intelijen se- DIY.
Dalam sambutan dan pengarahannya Sesjamintel menyampaikan tujuan supervisi untuk mengetahui pelaksanaan program kerja yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI khususnya di bidang Intelijen, serta melihat sejauh mana kinerja serta kondisi di daerah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Sesjamintel menekankan bahwa Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari Intelijen Negara yang melaksanakan fungsi Intelijen Penegakan Hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Fungsi Intelijen yakni Penyelidikan (Lid), Pengamanan (PAM) dan Penggalangan (GAL). Maka fungsi Intelijen ke dalam (intern) kita memberikan dukungan (supporting) bagi bidang lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Sedangkan ke luar (ekstern) Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari Intelijen Negara khususnya di bidang Penegakan Hukum.