March 13, 2026

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa bersama PRO 1 RRI Yogyakarta dengan nara sumber Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH.MH dan Jaksa Fungsional pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Vivit Iswanto, SH dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Kamis (26/11/2020).

Gunawan diantaranya menjelaskan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kejaksaan diharapkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena Kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Posisi sentral disebabkan tugas dan wewenang yang dimiliki dimana Kejaksaan menentukan apakah suatu kasus layak atau tidak ditingkatkan ke penuntutan. Dimana pemeriksaan sidang di Pengadilan adalah merupakan gerbang bagi pencari keadilan untuk mnemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *