March 13, 2026

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DIY yang beranggotakan Asintel sebagai Ketua, Asdatun dan Aspidsus sebagai Wakil Ketua, serta anggota tim lainnya melakukan Sosialisasi mengenai Tugas dan Fungsi TP4D kepada Dinas Pertanian Provinsi DIY, kemarin Kamis (12/5).

Dalam acara sosialisasi ini dihadiri Ir. Sasongko, M.Si Kepala Dinas Pertanian sebagai moderator sekaligus membuka acara dan jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi DIY dan Dinas Pertanian Kota/Kabupaten se- Provinsi DIY yang berjumlah kurang lebih 60 peserta.

Selanjutnya Asintel selaku Ketua Tim Kejaksaan Tinggi DIY memperkenalkan keanggotaan TP4D Kejati DIY dan menjelaskan dasar pembentukan TP4D yaitu berdasarkan Instruki Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukkan TP4D Kejaksaan RI. Asintel selanjutnya memaparkan mengenai tugas dan fungsi TP4D yaitu untuk melakukan pengawalan, pengamanan dan mendukung keberhasilan pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan persuasif dan preventif, memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN mulai dari aspek perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, perizinan agar berjalan secara tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan.

Sementara itu Asdatun dan Aspidsus juga menambahkan materi sosialisasi diantaranya tentang tindak pidana korupsi.

Setelah Tim Kejaksaan Tinggi DIY melakukan paparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan administrasi maupun keuangan strategis, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *