March 10, 2026

Sidang lanjutan kasus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Babarsari yang dilaksanakan secara virtual, No. Reg. Perkara : 441/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. dengan terdakwa Sdr. JOHN N. EGA ERARI Alias OJON anak dari NIKOLAS ANDERSON ERARI dan Sdr. RIDO BERUATWARIN Alias Duken (Maluku Kei) yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 170 ayat (1) KUHP. yang dihadiri lebih kurang 50 orang pengunjung sidang di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman dengan Agenda Sidang : “Putusan”, Rabu (30/11/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Azis Muslim, S.H., Anggota Kun Triharyanto Wibowo, S.H. dan Asni Meriyenti, S.H.,M.H.

Jaksa Penuntut Umum : Bhudi Purwanto, S.H., M.H. dan Dananjaya Widiharsono, S.H.,K.N.,M.H.

Putusan Majelis Hakim dengan amar putusan antara lain :
1. Menyatakan terdakwa JOHN N. EGA ERARI Alias OJON anak dari NIKOLAS ANDERSON ERARI dan Terdakwa RIDO BERUATWARIN Alias DUKEN anak dari HENDRIK BERUAT WARIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka Umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHN N. EGA ERARI Alias 0JON anak dari NIKOLAS ANDERSON ERARI dengan pidana penjara selama 3 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan Terdakwa RIDO BERUATWARIN Alias DUKEN anak dari HENDRIK BERUAT WARIN dengan pidana penjara selama 2 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Atas Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
.

 #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang Lanjutan kasus perkara tindak pidana Penganiayaan Babarsari yang dilaksanakan secara virtual, No. Reg. Perkara : 442/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. dengan terdakwa Sdr. Alfonsius Lina als. Luis (Pemuda NTT) dan Sdr. Yohanes Donbosco Mau als. Bosco (NTT) yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 170 ayat (1) KUHP. yang dihadiri lebih kurang 50 orang pengunjung sidang di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman dengan Agenda Sidang : “Putusan”, Selasa (29/11/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Mujiono, S.H.,M.H. anggota (F.X. Herusantoso , S.H., M.H. dan Suparna, SH.
Jaksa Penuntut Umum : Marjudin Djafar, S.H.,
Sri Harna,S.H.,M.H. dan Dananjaya Widiharsono, S.H. ,K.N., M.H.
Penasehat Hukum : Arkian Bin Fancis,S.H.,M.H. dan Edwar Deny Dwi Handoyo, S.H.
Panitera Pengganti : Anggoro Setyawan, S.Sos, S.H.

Putusan Majelis Hakim dengan amar putusan antara lain :
a. Menyatakan terdakwa Alfonsius Lina als. Luis, dan Yohanes Donbosco Mau als. Bosco, terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum sehingga mengakibatkan korban luka berat.
b. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Alfonsius Lina als. Luis selama 5 tahun dan 6 bulan.
c. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Yohanes Donbosco Mau als. Bosco, selama 4 tahun dan 6 bulan.
.
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa atas putusan Majelis Hakim : menyatakan pikir – pikir.

 #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang Lanjutan kasus perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap Pemuda NTT yang dilakukan oleh Pemuda Maluku Kei dilaksanakan secara virtual dengan No. Reg. Perkara : 442/ Pid.B / 2022 / PN.Slm, dengan terdakwa Alfonsius Lina Als. Luis dan Yohanes Donbosco Mau Als. Bosco yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 Subsidair Pasal 160 KUHP, agenda sidang “PLEDOI dari Penasehat Hukum Terdakwa”, yang diikuti lebih kurang 50 orang bertempat di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman. Selasa (15/11/2022).

Adapun Pledoi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa sebagai berikut :
1) Berdasarkan fakta dipersidangan selama persidangan saksi dalam menyampaikan keterangan tidak sesuai keterangan di BAP
2) Barang bukti Cctv dalam persidangan dapat sebagai alat bukti elektronik dan dalam cctv juga tidak membuktikan terdakwa hadir dalam kejadian perkara.
3) Alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran keterlibatan kedua terdakwa.
4) Keluarga terdakwa juga sudah berusaha untuk memberikan uang belasungkawa sebesar 30 juta dan tidak diterima oleh keluarga korban dikarenakan adanya interpreksi dari pihak tertentu
5) Dan kami memohon kepada ketu majelis agar membebaskan terdakwa dan membebankan uang perkara kepada negara.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Mujiono, S.H.,M.H.
Jaksa Penuntut Umum : Marjudin Djafar, SH., Sri Harna, S.H.,M.H.,Riky Makado,S.H.
Penasehat Hukum Terdakwa : Arkiam Bin Francis,S.H.,M.H., Edward Deny Dwi Handoyo,S.H.
Panitera Pengganti: Anggoro Setyawan,S.Sos, S.H.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang : pembelaan dari Penasehat Hukum Amkei Maluku.

 #sinergitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang Lanjutan Kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Babarsari yang didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) KUHP dilaksanakan secara virtual, dengan Nomor Register Perkara : 441/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. Agenda persidangan “Pembuktian dari Penasehat Hukum Terdakwa”. Bertempat di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman, Selasa (18/10/2022)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua:
Mujiono, S.H.
anggota ( F.X. Herusantoso, S.H.,M.H.dan Suparnai,S.H.).

Jaksa Penuntut Umum
Marjudin,S H.
Sri Harna,S.H., M.H., M.M.

Terdakwa Sdr. Alfonsius Lina als. Luis dan Sdr. Yohanes Donbosco als. Bosco, hadir secara virtual di rutan jogya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang Lanjutan Kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Babarsari yang didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) KUHP dilaksanakan secara virtual, dengan Nomor Register Perkara : 441/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. Agenda persidangan “Pemeriksaan Saksi Meringankan (ade charge) dan dihadiri pengunjung sidang ± 25 orang. Bertempat di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman, Rabu (12/10/2022)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua:
Azis Muslim, S.H.
anggota ( Kun Triharyanto Wibowo, S.H.,M.Hum.dan Asni Meriyenti,S.H.,M.H.).

Jaksa Penuntut Umum
Agus Setiadi,S H.M.H.
Budhi Purwanto,S.H.M.H.

Dengan Terdakwa Sdr. John N Ega Erari als Ojon anak dari Nikolas Anderson Erari dan Sdr. Rido Beruatwarin als Duken anak dari Hendrik Beruat Warin. Yang hadir secara virtual di lapas Cebongan Sleman.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda “Pemeriksaan Terdakwa”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kasus penganiayaan Babarsari memasuki Sidang Lanjutan. Dalam sidang No. Perkara : 442/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. yang melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri pengunjung sidang ± 40 orang. Bertempat di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman, Rabu (11/10/2022)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua:
Mujiono S.H., M.H., anggota (F.X. Herusantoso, SH dan Suparna,SH).

Jaksa Penuntut Umum: Marjudin Djafar,SH., Sri Harna,SH., dan Ricky Makado,SH.

Dengan Terdakwa Sdr. Alfonsius Lina als. Luis (pemuda NTT) dan Sdr. Yohanes Donbosco Mau als. Bosco (NTT). Yang hadir secara virtual di lapas Cebongan Sleman.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 dengan agenda “Pembuktian dari Penasehat Hukum Terdakwa”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kasus penganiayaan Babarsari memasuki Sidang Lanjutan yang ke-3. Dalam sidang No. Perkara : 441/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. yang melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 170 ayat (1) KUHP. dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diikuti ± 40 orang. Di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman, Rabu (05/10/2022)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua:
Aziz Muslim, S.H.
Dengan Terdakwa Sdr. John N Ega Dari Alias Ojon (Pemuda Serui Papua) dan Sdr. Rido Beruatwarin Alias Duken (Maluku Kei). Yang hadir secara virtual di lapas cebongan.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Saksi Sdr.
Kopka Haryoko Alias Mondol (Anggota Kodim 0734/Yka) dan Sdr. Brilliandi Surya Putra.
Wonosobo, Islam, Karyawan swasta, (Manager Mely Glow)

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ade charge.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *