Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A. menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pencegahan Korupsi Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 30 Juli 2025 bertempat di Gedhong Pracimasana Kepatihan Komplek Kepatihan Jl. Malioboro No.16, Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan MBLB, khususnya dalam menangani aktivitas penambangan tanpa izin yang masih marak terjadi di wilayah DIY.
Dalam sambutannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan urgensi penertiban sektor ini. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami dari KPK berkomitmen bersinergi dengan Provinsi DIY, baik dalam aspek tata kelola pencegahan maupun penindakan,” ujar Ely Kusumastuti.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup ruang untuk kegiatan pertambangan, selama dilakukan secara legal dan berkeadilan.
“Arahan dari saya jelas. Kita sepakat, bahwa kegiatan pertambangan sebenarnya boleh dilakukan. Karena ada ruang untuk mendapatkan izin, saya berharap dengan kesepakatan ini, ke depannya tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan sistem pertambangan yang transparan, adil, dan berkelanjutan di wilayah DIY.






.
#kejaksaan.ri @official.kpk #KejaksaanRI #kejatidiy #kejatijogja #kejaksaan #jaksa #jaksasahabatmasyarakat #kejaksaanhebat #JaksaAgung #kejaksaanri #GubernurDIY #PemprovDIY #KPK