March 14, 2026

Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait urusan hukum perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT. BPD DIY. Drs. Bambang Setyo Pranoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony T. Spontana, SH.M.Hum pada hari ini Kamis (27/5).

Acara penandatanganan kesepakatan MoU tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dalam sambutan Gubernur DIY, disampaikan bahwa MoU tersebut merupakan bukti komitmen Bank BPD DIY dalam penerapan Good Corporate Governance. Dengan kerjasama ini maka Korps Adhyaksa sebagai pengacara Negara wajib memberikan bantuan kepada lembaga lain nya berdasarkan ketentuan kewenangan yang berlaku. Melihat pesatnya lembaga bisnis industri perbankan, pada siapapun hendaknya juga mengukuhkan penerapan tata kelola perusahaan dan bisnis yang beretikat untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang baik, sehat dan mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Direktur Utama (Dirut) PT. BPD DIY. Drs. Bambang Setyo Pranoto menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2015 modal Inti Bank BDP DIY mencapai 1,2 Trilyun sehingga berubah statusnya, naik kelas menjadi BUKU 2. Dengan peningkatan status ini, Bank BPD DIY dizinkan untuk memasuki transaksi – transaksi perbankan yang lebih kompleks. Dengan transaksi yang lebih kompleks tersebut tentunya kompleksitas dari segi hukum juga akan bertambah. Diharapkan dengan penandatanganan MOU kerjasama tersebut, Kejaksaan Tinggi DIY nantinya dapat memberikan bantuan hukum apabila terdapat masalah terkait persoalan hukum perdata maupun tata usaha Negara.

Sementara itu dalam sambutannya Kajati DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum menyampaikan bahwa Kejaksaan selain sebagai lembaga penuntutan, juga mempunyai peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan perubahan terakhir yaitu pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. Ini artinya bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara serta menegaskan kewibawaan pemerintah serta adanya kepastian hukum. Dalam kewenangannya ini disebut Kejaksaan disebut Jaksa Pengacara Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *