Jajaran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, hari ini Selasa (10/5) pagi pukul 09.30 WIB melakukan silaturahmi di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan disambut hangat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum beserta jajaran. Pejabat Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang hadir dipimpin oleh Rektor UPN Veteran Yogyakarta DIY Prof. Dr. Ir. Sari Bahagiarti K. M.Sc beserta jajaran antara lain Wakil Rektor, Dekan dan pejabat struktural di lingkungan akademis UPN Veteran Yogyakarta.
Sementara itu dari Kejaksaan Tinggi selain hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DIY juga hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Totok Bambang Sapto Dwijo, SH beserta jajaran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY.
Dalam sambutannya Kajati menyampaikan bahwa Kejaksaan selain sebagai lembaga penuntutan, sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan juga mempunyai peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Artinya bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara serta menegaskan kewibawaan pemerintah serta adanya kepastian hukum. Dalam kewenangannya Kejaksaan disebut Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili instansi maupun institusi pemerintah, BUMN dan BUMD, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Pun jaksa, dalam konteks ini, bisa dimintai pendapat hukumnya.
Kajati menambahkan, terlebih lagi dengan telah terbentuknya TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah), maka peran kejaksaan juga melakukan pengamanan dan pengawalan dari semua kegiatan strategis terhadap kinerja instansi dan institusi pemerintah, pengguna anggaran, panitia proyek, SKPD dalam melaksanakan program pemerintah agar dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tanpa menyalahi aturan.
Dalam sambutannya, Rektor UPN menyampaikan tujuan kunjungannya selain silaturahmi juga ingin menjalin kerjasama dengan Kejati DIY yang pada waktu mendatang dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU).
Rektor menambahkan, kedepan dengan sudah adanya MoU, diharapkan Kejati DIY selain dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, melalui TP4Dnya juga dapat memberikan pendampingan dari sisi hukum terkait proses penyerapan anggaran APBN yang menyangkut pelaksanakan pekerjaan dan kegiatan proyek atau pengadaan di UPN Veteran Yogyakarta, sehingga sesuai aturan dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara.