Pada hari Rabu, 24 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Yogyakarta menggelar konferensi pers penyerahan Tahap II terkait kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Jogja yang bertempat di Aula Kejari Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Kota Yogyakarta Hartono, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati D.I. Yogyakarta Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator pada Kejati D.I. Yogyakarta Dr. Fatah Chitib Uddin, SH., M.Kn., Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani, M.Psi., Wakapolresta Yogyakarta AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Yogyakarta Sigit Kristianto, SH, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian, S.I.K., M.H., serta didampingi oleh para orang tua korban.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Yogyakarta Hartono, SH., MH. menyampaikan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan anak di Daycare L.A. telah dinyatakan lengkap (P-21) dan secara resmi telah dilakukan penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejari Yogyakarta. Untuk menangani kasus berskala nasional ini, telah dibentuk Tim JPU gabungan dari Kejari Yogyakarta dan Kejati D.I.Y. guna segera menyempurnakan dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, sembari tetap memprioritaskan pemulihan trauma psikologis korban berkoordinasi dengan KPAID dan Pemkot Yogyakarta. Sementara itu, Wakapolresta Yogyakarta AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H. dan Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani, M.Psi. senantiasa mengapresiasi sinergitas serta integritas lintas lembaga dan dukungan masyarakat yang membuat proses penyidikan berjalan optimal hingga mencapai Tahap II, sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang seadil-adilnya.
