Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mencanangkan diri sebagai Rumah Ramah Hukum yang melakukan penegakan hukum berbasis pelayanan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah Jaksa Ojek (Jakjek) yang pada hari ini, Senin (21/11), diresmikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DIY Paku Alam X di halaman kantor Kejati DIY yang turut dihadiri Ketua DPRD DIY, Muspida se- DIY dan Instansi terkait Pemda Kabupaten/Kota se- DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY (Kajati), Tony T. Spontana, SH. M,Hum dalam sambutannya mengatakan tujuan Peluncuran Inovasi Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan Kejaksaan Tinggi DIY sebagai instansi yang dipercaya oleh masyarakat luas, baik sesama instansi pemerintah maupun masyarakat pada umumnya, sebagai institusi yang melaksanakan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kajati menambahkan awalnya ide JakJek muncul karena secara internal Kejati ingin mengosongkan barang bukti. Hanya saja pengembalian barang bukti selama ini banyak menghadapi kendala. Padahal sesuai KUHAP, barang bukti perkara yang sudah inkrah harus segera dieksekusi.
“Di sisi lain kita melihat wilayah DIY ini sangat luas. Dengan berbagai sebab, entah tidak punya uang, atau jarak yang jauh, masyarakat lalu engan mengambil barang bukti yang sudah inkrah,” ujar Kepala Kajati.
Kajati menjelaskan, melihat hal itu Kejati DIY meluncurkan inovasi Jak-Jek (Jaksa Ojek) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lewat Jak-jek ini petugas kejaksaan akan langsung mengantarkan barang bukti ke rumah.
Petugas yang menghantarkan juga akan mendapatkan surat perintah resmi dari kepala Kejaksaan negeri. Di surat itu juga akan tertulis barang bukti dikembalikan kepada siapa dan alamatnya di mana.
Sementara itu Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dalam sambutannya mengatakan Peluncuran Inovasi Pelayanan Publik dilingkungan Kejaksaan Tinggi DIY diharapkan bukan hanya sukses dalam peresmian acaranya saja, tetapi menandai bangkitnya gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pemberantasan pungutan liar.
“Inovasi ini cukup bagus karena member kemudahan bagi masyarakat . Tapi semua itu tak ada artinya tanpa partisipasi masyarakat,” tutur Wagub.
Wagub mendukung program-program inovasi dari Kejati DIY. “Pemberantasan korupsi dan pungli harus dilakukan dari atas hingga bawah. Mudah-mudahan inovasi Kejati DIY ini dapat menjawab hal tersebut,” harap Wagub.
Selain meluncurkan JakJek, Kejaksaan Tinggi DIY juga memperkenalkan layanan publik lainnya seperti layanan informasi publik, layanan hukum gratis, layanan pengaduan masyarakat, jaksa pengacara negara (JPN), mobil layanan antar barang bukti, tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D), desk kajian kebijakan daerah (DKKD), tilang online, sistem izin kunjungan tahanan online (SIJOLI) dan mobil layanan hukum keliling.
Dokumentasi Kegiatan :



