Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/05/2026) bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja, Jalan Raya Janti No. 336, Banguntapan, Bantul.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Hesnypita dan Kajati DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se- D.I. Yogyakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se- D.I. Yogyakarta.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta koordinasi yang lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam upaya perlindungan hak-hak peserta serta optimalisasi kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
