May 13, 2026
KTJO8740 (Large)

Selasa, 12 Mei 2026, Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Bantul, atas nama tersangka Anak WRA yang diduga melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf g UURI No. 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tersangka atas nama NDA diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pencurian biasa.

Kronologi kejadian pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Jubran Rizki Naufal mengajak Anak WRA mengambil uang di konter Javier Cell. Rencana tersebut kemudian dilaksanakan pada dini hari 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, setelah Jubran memperoleh kunci gembok konter dari tas milik pacarnya. Saat Jubran masuk ke dalam konter dan mengambil uang tunai sebesar Rp2.106.000,00 tanpa izin pemilik, W menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya meninggalkan lokasi dan membagi hasil, dimana W menerima Rp500.000,00 sedangkan sisanya dikuasai Jubran. Akibat kejadian tersebut, pemilik konter, Mustofa, mengalami kerugian sebesar Rp2.106.000,00. Berdasarkan hasil Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) Bapas Kelas II Wonosari tanggal 19 Februari 2026, Anak Willie Ramadhan Achmad direkomendasikan menjalani pidana dengan syarat pengawasan karena masih berstatus pelajar serta mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan pelaku.

Sedangkan Tersangka NDA alias J berangkat dari Purbalingga menuju Jakarta dengan menumpang beberapa truk. Saat tiba di wilayah Pleret, Bantul, pada 8 Maret 2026, tersangka turun dari truk karena tidak memiliki uang dan berniat mengemis untuk biaya makan serta ongkos perjalanan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menemukan sebuah kunci bertuliskan huruf “S” di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, ia melihat sepeda motor Yamaha Vixion merah milik saksi Puspo Handoko terparkir di depan Warung Bakso Kirana. Tersangka mencoba menyalakan motor menggunakan kunci tersebut namun gagal karena lubang kunci tertutup. Selanjutnya, tanpa izin pemilik, tersangka membawa motor dengan cara mendorong sambil menggenjot starter kaki untuk digunakan menuju Jakarta. Sekitar 30 meter dari lokasi, tersangka berhasil dihentikan oleh saksi Puspo Handoko dan saksi Anang, lalu diserahkan ke Polsek Pleret bersama barang bukti sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22.200.000,00. Dalam perkara ini, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban pada 5 Mei 2026, mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ekspose diikuti Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, serta Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H S.H., M.H. dan jajaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *