Senin 4 Mei 2026, Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Bantul, atas nama tersangka “AM” yang diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
Kejadian dimulai saat tersangka diantar oleh saksi Faiz ke rumah korban Sri Sujiatmi, lalu Faiz pergi untuk bekerja. Tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan menjemput anaknya, dan kendaraan beserta STNK dipinjamkan. Namun setelah itu, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan tanpa seizin pemilik menggadaikannya sebesar Rp5.000.000 melalui perantara. Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor.


Restorative Justice dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, antara tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada 27 April 2026, dan perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 KUHAP 2025. Proses ini juga mendapat respons positif dari korban, keluarga tersangka, serta tokoh masyarakat. Tersangka pun telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ekspose diikuti Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, serta secara virtual zoom oleh Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. dan jajaran.
