Senin 20 April 2026, Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose pemohonan penghentian perkara tindak pidana umum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sleman, atas nama tersangka BY yang diduga melanggar Pasal :
Kesatu: Pasal 9 ayat 1 huruf k Jo Pasal 62 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atau Kedua: Pasal 492 UU NO. 1 Tahun 2023 TentangKitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Ketiga: Pasal 486 UU NO. 1 Tahun 2023 TentangKitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun kasus posisi perkaranya bahwa korban ISN berencana membangun rumah dan mencari jasa konstruksi, hingga akhirnya bertemu dengan tersangka BY yang menawarkan jasa “By Membhumi” dan desain interior “Membhumi”. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku berpengalaman serta menunjukkan proyek rumah di Baciro. Korban kemudian sepakat menggunakan jasa tersangka untuk pembangunan rumah di Kalasan, Sleman, dengan nilai kontrak Rp. 1,14 miliar pada 4 April 2022, yang telah dibayar lunas dengan janji selesai pada November 2023.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembangunan belum selesai dan baru terealisasi sekitar Rp. 857 juta, sementara pekerjaan interior juga tidak tuntas. Tersangka sempat berjanji mengembalikan sisa uang Rp223 juta dan memberi kompensasi Rp193 juta, tetapi hingga kini belum dipenuhi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp417 juta.
Alasan dilakukannya RJ tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, korban telah memaafkan dan bersedia berdamai, tersangka akan mengganti seluruh kerugian kepada korban, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki ibu yang sudah lanjut usia.
Ekspose diikuti Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, Kajari Sleman,Bambang Yunianto, S.H., M.H. dan jajaran.
