April 17, 2026
173A8548 (Medium)

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati DIY Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Khusus Dodik Hermawan, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidana Khusus Kejati DIY mengikuti secara virtual kegiatan pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Vicon Kejati DIY pada Kamis (2/4/2026) dan diikuti oleh satuan kerja bidang Pidsus dari seluruh Indonesia.

Pengarahan yang dipimpin langsung oleh Jampidsus bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Jampidsus Andi Herman ini merupakan bagian dari konsolidasi nasional dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat dan negara. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antarjajaran dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Dalam arahannya, Jampidsus menekankan pentingnya penerapan pendekatan Integrated Law Enforcement Operation, yakni model penegakan hukum yang terintegrasi mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi. Pendekatan ini dinilai krusial dalam menghadapi perkara-perkara yang bersifat kompleks, terorganisir, dan melibatkan berbagai sektor, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat serta penanganan yang sistematis dan terukur.

Selain itu, jajaran Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia diharapkan memiliki kepekaan terhadap isu-isu strategis nasional, seperti pengelolaan sumber daya alam serta berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek represif semata, tetapi juga harus mampu memberikan solusi serta kontribusi nyata dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi bangsa.

Terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jampidsus juga menekankan perlunya penyesuaian strategi penegakan hukum. Hal ini mencakup penguatan perlindungan hak-hak tersangka hingga terpidana, penerapan upaya paksa secara proporsional, serta optimalisasi mekanisme praperadilan dan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejati DIY menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan melalui peningkatan profesionalitas, penguatan soliditas internal, serta optimalisasi koordinasi antarbidang dan antarsatuan kerja. Dengan langkah tersebut, diharapkan penegakan hukum yang dilakukan dapat semakin berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *