May 1, 2026
WhatsApp Image 2026-04-27 at 21.07.25

YOGYAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Senin (27/4/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Melinda Aritonang, S.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Sri Purnomo telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru. Beberapa hal yang memberatkan vonis ini di antaranya adalah tindakan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dianggap merusak tatanan demokrasi dan sistem politik yang menjunjung tinggi transparansi. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah penanganan pandemi Covid-19 dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar. Sri Purnomo terbukti menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi celah dialokasikannya dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata resmi. Modus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar karena penyaluran dana tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berlaku. Saat ini, Sri Purnomo ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnya dari total pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Sri Purnomo menyatakan akan segera mengajukan banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir, mengingat vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan awal yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar sesuai dengan total kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *