Menindaklanjuti adanya surat keputusan Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari diubah menjadi Kejari Gunungkidul. Peresmian perubahan nama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana, SH. M.Hum, hari ini Kamis (18/8).
Peresmian pergantian nama tersebut disaksikan di hadapan Jajajaran Muspida dan juga seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kajati mengatakan, berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Agung RI nomor 349 tertanggal 13 Mei 2016 tersebut ada 252 Kejari se-Indonesia yang diubah namanya, termasuk dua di wilayah Kejati DIY yakni Kejari Wates dan Wonosari. Perubahan nama, lanjutnya, juga untuk merespons dinamika perubahan sistem tata Negara di Indonesia, di mana sudah banyak terjadi pemekaran daerah. Dengan demikian Kejaksaan Negeri juga harus menyesuaikan diri di seluruh Indonesia.
Kajati menambahkan dalam sambutannya, berharap bahwa perubahan nama dari Kejaksaan Negeri Wonosari menjadi Kejaksaan Negeri Gunungkidul tidak hanya menjadi simbol dan seremonial belaka. Tetapi harus juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, karena konsekuensi dapat membawa berkah bagi seluruh Pegawai Kejaksaan khususnya di Gunungkidul. Kajato juga berharap agar seluruh Pegawai Kejaksaan selalu meningkatkan kinerja semaksimal mungkin dan selalu bekerja diatas kebenaran dan keadilan yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prosesi pembukaan diawali dengan pemukulan gong oleh kajati dan dilanjutkan penandatanganan prasasti serta pembukaan selubung nama dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng.