March 10, 2026

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak DIY menyelenggarakan acara bertema “Sosialisasi Amnesti Pajak 2016” bertempat di Ballroom MCCI The Alana Convention Center Yogyakarta, Selasa (23/8) malam. Sosialisasi ini bertujuan menyampaikan kebijakan amnesti pajak yang akan dilaksanakan seperti pelaksanaan dari hak dan kewajiban wajib pajak dengan lebih baik. Acara ini dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Kanwil KPP DIY Yuli Kristiyono, Kajati DIY Tony T. Spontana, Direktorat Jendral Bidang Pengelolaan Pembiyaan dan Resiko, Forkopimda, para Bupati dan Walikota di DIY, anggota Kadin, asosiasi pengusaha, dan para wajib pajak dari berbagai kalangan.

Dari sambutannya Yuli Kristiyono mengatakan “Pemerintah mendorong agar masyarakat mencantumkan asetnya yang belum dicantumkan di SPT” Dengan slogan ungkap, tebus, lega, pengampunan pajak yang dilakukan berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pengampunan diperoleh dengan cara melunasi seluruh tunggakan pokok pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Adapun, kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. Yuli mengingatkan masyarakat untuk segera mengungkapkan asetnya yang belum terdaftar. “Sebaiknya segera dilaporkan karena tarif uang tebusan akan semakin meningkat setiap periodenya,” sebut Yuli.

Harta yang dilaporkan tidak hanya di dalam negeri, Warga negara Indonesia (WNI) yang membuka usaha di luar negeri pun wajib untuk mengikuti amnesti pajak ini. Adapun periode yang ditentukan antara lain, Periode I berlaku sejak UU berlaku hingga 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %, periode II berlaku 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 sebanyak 3% dan periode III berlaku 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan 5%.

Tarif tersebut berlaku untuk aset yang berada di dalam wilayah NKRI. Sementara untuk aset yang berada di luar negeri mendapatkan persentase yang berbeda. Pengungkapan di periode pertama dikenakan 4%, perode kedua sebanyak 6%, dan periode ketiga mendapatkan tarif 10%.

Gubernur DIY mendukung sepenuhnya program amnesti pajak ini. Pendapatan yang diperoleh melalui kebijakan ini, akan mampu untuk mempercepat program-program pembangunan yang pastinya bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur DIY menambahkan “Dengan bantuan sosialisasi dari kementerian, instansi, maupun lembaga Pemerintah Daerah yang melakukan pelayanan publik, masyarakat dapat tersadarkan mengenai arti penting pajak bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tingkat kepatuhan, baik formal dan material Wajib Pajak akan meningkat, dan hasil akhirnya adalah kemandirian APBN, seperti yang dicanangkan dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2019”.

Sementara itu Kajati DIY Tony T. Spontana mengatakan Kejaksaan mendukung dan mendampingi program amnesti pajak. Dimana sebelumnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY juga telah mengadakan sosialisasi dan dialog Amnesti Pajak kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi se- DIY. Dan dalam dialog tersebut Kajati telah menghimbau kepada seluruh jajarannya yang punya hak mengikuti amnesti pajak supaya mengikuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *