Pendampingan Hukum TUN di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta terkait Pembuatan Peraturan Kalurahan (Perkal) telah dilaksanakan pada Tahap awal (pertama) yaitu dalam periode tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025 di Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta yang dihadiri oleh Fanny Widyastuti, SH., MH selaku Asdatun didampingi oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, SH., MH selaku Koordinator serta para Kasi dan para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta serta Dr. Heribertus Jaka Triyana, SH., LL.M., MA selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM dan PKBH Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (16/04/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengembangan dari kegiatan Datun Suluh Praja dan SI-Suluh Praja melalui website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id.
Pendampingan hukum Peraturan Kalurahan (Perkal) merupakan upaya optimalisasi pendampingan hukum Tata Usaha Negara (TUN), yang permohonannya diajukan oleh masing-masing Kalurahan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Kalurahan tersebut adalah :
1. Kalurahan Sambirejo (2 pendampingan Peraturan Kalurahan)
2. Kalurahan Sumber Agung (2 pendampingan Peraturan Kalurahan)
3. Kaluarahan Bojong (1 pendampingan Peraturan Kalurahan)
4. Kalurahan Wukirsari (1 pendamping Peraturan Kalurahan)
5. Kalurahan Sogan (1 pendampingan Peraturan Kalurahan)
6. Kalurahan Timbul Harjo (1 pendampingan Peraturan Kalurahan)
Sehingga secara keseluruhan berjumlah 6 Kalurahan dengan total ada 8 Peraturan Kalurahan.