Kamis 10 November 2022 bertempat di Aula Pakubuwono, Lt.1, Hotel Pandanaran, Jl. Prawirotaman No.38,Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi DIY melaksanakan Focus Group Discussion Teknis Pengangan Perkara Koneksitas (Penyidikan dan Penuntutan).
Kegiatan Focus Group Discussion dibuka oleh Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H
Hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion Wakajati DIY dan Pejabat Eselon 3 pada Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Asisten, Kajari dan Koordinator), Satuan Hukum TNI, Papera, Satuan Polisi Militer TNI dan Pengadilan Militer dengan jumlah peserta Focus Group Discussion yang hadir langsung sebanyak 90 orang dan juga berlangsung secara luring.
Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dalam pembukaan Focus Group Discussion menyampaikan pentingnya Sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI karena Relasi kelembagaan yang kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hokum merupakan amanat Undang – Undang Nomor 31 Tahun. Dengan penegasan tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.


