March 10, 2026

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Yogya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta untuk menarik aset (asset recovery) atau pinjaman yang belum dikembalikan. Bentuk kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatangan kesepakatan bersama (MoU), yang berlangsung hari ini Kamis (22/12) di aula Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Branch Manager BTN Yogya Syafaruddin Harahap menjelaskan, dalam penyaluran kredit itu ada kemungkinan kredit yang belum dikembalikan, sehingga mengganggu kinerja perbankan. Untuk itu pihaknya akan menarik aset-aset tersebut melalui pembinaan debitur maupun pihak ketiga.

“Pihak  ketiga itu salah satunya menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN). Harapannya asset bisa ditarik dan disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan kredit,” kata Syafaruddin dalam sambutannya.

Menurutnya, kerja sama ini untuk meningkatkan instrumen dalam menyelesaikan sengketa dengan masyarakat. Meskipun aset yang belum dikembalikan oleh kreditur tidak besar, yakni BTN Yogya sekitar Rp. 4-5 miliar dan BTN Syariah Yogya sekitar Rp. 4 miliar.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) D.I. Yogyakarta Tony T. Spontana, SH.M.Hum dalam sambutannya mengatakan, permasalahan sengketa antara perbankan dengan masyarakat sekarang cenderung meningkat. Untuk itu pihaknya menawarkan keterlibatan JPN dalam menyelesaikan sengketa dengan masyarakat.

“Nanti kami juga akan libatkan dari bidang datun dan intelijen untuk menyelesaikan permasalahan di BTN Yogya. Karena pihak Kejati dalam rangka penegakan hukum lebih mengedepankan pelayanan hukum.”

Dokumentasi Kegiatan :

Kajati DIY Tony T. Spontana dan Branch Manager BTN Yogya Syafaruddin Harahap melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama

 

Kajati DIY Tony T. Spontana berfoto bersama pejabat BTN Yogya dan pejabat Kejati DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *