BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait urusan hukum perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono, SE.MM dan Kepala Kejati DIY, Tony T Spontana, SH.M.Hum pada Rabu (20/4/2016) kemarin.
Melalui kesepakatan ini, perusahaan peserta jaminan yang membandel dan menunggak iuran akan ditangani lebih lanjut oleh Kejati.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono mengatakan, saat ini ada 4.499 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan di institusinya.
Namun ternyata, ada jumlah tersebut yang tidak melakukan kewajiban pembayaran iurannya secara benar dan teratur. Periode tunggakannya bervariasi, ada yang baru 2-3 bulan, ada yang 3-6 bulan, ada pula yang sudah di atas 6 bulan.
Kondisi ini tentunya sangat disayangkannya karena berkaitan dengan jaminan sosial untuk tenaga kerja di perusahaan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan tersebut tetap melakukan penarikan dana iuran pada pekerjanya namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, beberapa perusahaan menurut Triyono diketahui menunggak karena alpa menarik iuran dari pekerja, pergantian petugas penarik iuran, hingga yang dengan nakal dan sengaja tidak menyetorkan hasil penarikan iuran.
Triyono mengaku pihaknya sudah melakukan pembinaan terlebih dulu dengan melayangkan surat teguran hingga kunjungan ke kantor perusahaan penunggak iuran tersebut. BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini memberikan waktu toleransi maksimal 1,5 bulan dengan peringatan dan teguran sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap law enforcement.
Sementara itu, Kajati DIY Tony T Spontana, SH.M.Hum mengatakan, agar kinerja BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat, perlu kerjasama sinergis dan produktif, termasuk dengan pihaknya.
Kejati DIY dalam hal ini akan melakukan pendekatan langkah pencegahan terlebih dulu. Misalnya dengan edukasi dan sosialisasi sehingga tingkat kepatuhan dan kepesertan bisa lebih baik.
Sementara, tindakan yang represif akan ditahan terlebih dulu sambil melihat perkembangan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah ini akan kami lakukan evaluasi kinerja dulu untuk penyebab tunggakan dan planning selanjutnya. Jika sampai triwulan II 2016 ini tidak ada peningkatan signifikan (kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan), selanjutnya akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Kajati.