Dalam upaya mengefektifkan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 serta dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan telah selesainya penyusunan SOP Sentra Gakkumdu, Bawaslu D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumndu yang bertempat di Hotel UNY Yogyakarta, hari ini Kamis (19/11).
Hadir dalam acara Ketua Bawaslu Provinsi DIY Drs. Mohammad Najib, M.Si yang sekaligus membuka kegiatan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY Tri Subardiman, SH.M.Hum, Dir.Reskrimum Polda DIY Kombespol Drs. Dudit Wahyudi, M.Hum., M.Si, Pimpinan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DIY Sri R. Werdaningsih, SH, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Mujiono, SH. Sedangkan peserta kegiatan berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari perwakilan Polda DIY, perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, perwakilan Polres Sleman, Bantul dan Gunungkidul, perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Panwas Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul, serta perwakilan Bawaslu DIY.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu dapat menjadi wadah strategis dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada 2015, oleh karenanya pentingnya koordinasi dan kesepahaman bersama antar tiga Lembaga yang ada di dalamnya agar semangat kebersamaan serta sinergitas agar terus terbentuk. Ketua Bawaslu menambahkan kedepan dibutuhkan kejeliaan bersama dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam Pilkada. Sehingga diperoleh keputusan yang adil dan proporsional bagi kepentingan bersama. Ketua Bawaslu Provinsi DIY juga berpesan kepada para peserta kegiatan apabila menemukan solusi terkait permasalahan dalam pelaksanaan dan kelemahan dari regulasi perundang-undangan dalam Forum ini, maka selanjutnya dapat direkomendasikan ke tingkat pusat.
Sedangkan Asisten Tindak Pidana Umum dalam hal ini mewakili Kajati DIY mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu anggota Sentra Gakkumdu, telah menunjuk beberapa orang Jaksa sebagai Jaksa (khusus) yang menangani perkara Tindak Pidana Pemilihan, maka kepada mereka akan selalu aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan pada Sentra Gakkumdu, dimulai sejak adanya temuan maupun laporan dari masyarakat tentang ada dugaan/indikasi tindak pidana Pemilihan, sebelum ditentukan siapa calon tersangka, Kejaksaan akan membuat Chart dan Matrik untuk memastikan setiap unsur yang terkandung dalam tindak pidana pemilihan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan calon tersangka setidaknya didukung 2 (dua) alat bukti yang sah seseorang layak untuk ditetapkan sebagai calon tersangka. Kejaksaan akan mengetahui anatomi kasus yang akan atau sedang dilakukan pembahasan maupun sampai pada tahap pemeriksaan penyidikan, kelengkapan formil dan materiil menjadi syarat mutlak untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Terkait beban pembuktian, yang selama ini terkesan beban pembuktian ada pada Bawaslu yang notabene tidak memiliki kewenangan atau upaya paksa, maka pada kesempatan ini pandangan yang demikian harus dirubah, kewenangan beban pembuktian pada tahap penyidikan berada di Kepolisian, sedangkan pada tahap penuntutan berada di Kejaksaan. Terkait kendala dilapangan yang seolah-olah Pengawas harus menemukan barang bukti, maka ketika ditemukan indikasi terjadi tindak pidana pemilu, seyogyanya Pengawas berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk ikut serta atau meminta bantuannya mengamankan atas barang bukti yang ditemukan, atau yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama-sama turun ke lapangan untuk tugas pengamanan barang bukti tersebut. Sehingga dengan demikian, bukan tugas petugas pengawas saja melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, melainkan tugas Sentra Gakkumdu.
Dalam kegiatan tersebut Dir Reskrim Polda DIY menyampaikan, tugas Kepolisian selain memiliki peran strategis dalam melakukan pengamanan dan menjamin ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada nanti, juga melakukan penegakan tindak pidana pemilu yang selalu berkoordinasi dan jemput bola jika ada laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemilu agar setiap laporan sedapat mungkin dapat di tangani secara maksimal. Dengan demikian posisi setiap orang didepan hukum sama dan dapat menghindari praktik perbuatan-perbuatan curang yang dimungkinkan akan dilakukan oleh para pelaku karena keterbatasan dalam penyidikan.
Dokumentasi Kegiatan :



Penkum Kejati DIY