Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY Sampe Tuah, SH menjadi pembicara dalam Konferensi III dan Temu Ilmiah Nasional VI Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (5/11). Wakajati dalam acara tersebut mewakili kepentingan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY dalam hal ini Jaksa Agung RI.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Rektor UAD, Kasiyarno, dengan mengambil tema “Peran Psikologi Forensik dalam Memenuhi Kebutuhan Penegakan Hukum serta Meningkatkan Derajat Kesehatan Jiwa Masyarakat” berlangsung 5-6 November 2015 diikuti ilmuwan psikologi, psikolog, praktisi atau pemerhati hukum dan LSM.
Wakajati menyampaikan paparan tentang Peran Psikologi Forensik dalam Proses Penegakan Hukum di Kejaksaan. Diantaranya mengambil kesimpulan :
- Bahwa fungsi psikologi forensik dalam proses penegakan hukum baik dalam tahap penyidikan, pra-penuntutan dan penututan sangatlah penting, menginggat seorang pelaku dapat dan tidaknya untuk dipertanggungjawabkan tidak saja didasarkan pada terpenuhinya rumusan pidana, namun terdapat variabel-variabel lainya yang dapat mempengaruhi perbuatan menjadi menyimpang atau bersifat melawan hukum karena setiap perbuatan pidana secara pengetahuan harus menyadari perbuatan yang dilakukan akan mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, baru kemudian seseorang itu dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan RI tidak akan pernah terlepas dari bantuan ahli dibidangnya untuk menyelesaikan suatu perkara dan bahkan seorang pembela (advokat) yang dapat memberikan terangnya perbuatan dilakukan, semuanya menjadi satu kesatuan untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan sebagaimana telah tercantum dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
- Bahwa Fungsi Psikologi Forensik tidak saja terhenti pada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama upaya hukum seperti halnya Peninjauan Kembali (PK) belum dilakukan yaitu adanya Novum bahwa pada saat perbuatan tersebut dilakukan terdapat variable lain yang dapat meniadakan pemidanaannya, namun terhadap pelaksanaan hukuman mati yang telah ditetapkan, fungsi Psikologi Forensik tidak dapat lagi memiliki kekuatan hukum untuk menunda maupun meniadakan pelaksanaannya karena satu-satunya yang dapat menunda maupun menghentikan hanya melalui upaya diluar proses penegakan hukum yaitu permohonan pengampunan kepada Presiden melalui grasi.
Pembicara lain dalam kegiatan tersebut adalah Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi (Ketua Umum Apsifor), Prof Dr Yusti Probowati, MSi, Psikolog (Ketua Himpunan Psikologi Indonesia) dan drg Tirtarayati, SH, MH.Kes staf ahli Menkes RI Bidang Mediko Legal, mewakili Menteri Kesehatan RI Prof dr. Nila F Moeloek.
Tirtarayati menyampaikan jumlah psikolog forensik di Indonesia saat ini sangat terbatas. Padahal, seiring meningkatnya kasus kejahatan seksual, peran psikologi forensik sangat penting. Mereka seringkali dijadikan saksi ahli dalam perkara hukum yang menyangkut kasus tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan jumlah psikolog dan psikolog klinis di Indonesia hanya 608 orang.
Menurut Tirtarayati, pemenuhan kebutuhan akan tenaga ini penting. Karena psikolog forensik berperan penting dalam asesmen, evaluasi psikologi, penegakan diagnostik dan terapi psiologi pada pasus peradilan pidana. Peningkatan perkara peradilan terus meningkat sementara sumber daya psikologi forensik masih terbatas.
Terkait dengan pemenuhan sumber daya psikolog forensik ini DPP APSIFOR Himpunan Psiklogi Indonesia dan DPP Ikatan Psikologi Klinis (IPK) melakukan penandatanganan kerjasama untuk peningkatan kemampuan psikolog forensik tersebut di Indonesia. Karena selama ini psikolog forensik baru terdapat di beberapa rumah sakit. Mereka sering dijadikan saksi ahli di peradilan hukum pidana.
Ke depan, IPK dan APSIFOR akan melakukan pelatihan-pelatihan kemampuan klinis dan hukum terhadap psikolog di Indonesia agar kemampuan mereka dibidang forensik kompeten.
Dokumentasi Kegiatan :


Penkum Kejati DIY