Transfer Knowledge mengenai cara menentukan tuntutan pidana penanganan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika berdasarkan Pedoman No 11 tahun 2021.acara tersebut di ikuti oleh pejabat struktural eselon IV dan Penuntutan Umum pada Asisten tindak pidana Umum.