Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022, sekira Pkl 21.00 WIB. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY memberikan pendampingan dan bantuan kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat serta didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten untuk mengamankan Daftar pencarian orang (DPO) dari Kejati Kalimantan Barat a.n. R.Dede Suharna W.S di wilayah kecamatan jatinom kab. Klaten.
Terpidana R.Dede Suharna W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD.MADANI dengan nilai Kontrak Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Dan Kerugian Negara sebesar Rp. 106.452.362,- (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHP.
Dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 106.452.362,- (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

.jpeg)