March 16, 2026

Tim Pencarian DPO Kejati DIY berhasil melakukan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Muh. Faisal Ismail, S.Pd, di Dusun Cepoko Desa Trirenggo Kab.Bantul,(04/06/2020). Terpidana merupakan terpidana dalam perkara penipuan dan penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan cara mengadakan simpanan berjangka program kepemilikan mobil dengan dijanjikan keuntungan besar dan mengakibatkan kerugian para korban total sekitar Rp. 300 juta.

Pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 973/PID/2012 tanggal 29 Agustus 2012, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *